Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pesisir Barat sebagai salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) wajib membantu Bupati Pesisir Barat dalam hal penyelenggaraan pemerintahan sektor Pemuda dan Olahraga untuk merealisasikan pencapaian tujuan tersebut kegiatan di bidang Pemuda dan Olahraga nasional.Tujuan Pembangunan keolahragaan sesuai dengan undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) dan Kepemudaan sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan terwujudnya pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa , berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai Pengejawantahan Pembangunan keolahragaan dan kepemudaan pemerinta Kabupaten Pesisir Barat berusaha membina Kader tersebut dengan Mengupayakan:
Isu penting dalam penyelenggaraan kegiatan di bidang Pemuda dan Olahraga di Kabupaten Pesisir Barat ini dapat direfleksi dari visi pembangunan Kabupaten Pesisir Barat yaitu Terwujudnya Masyarakat Pesisir Barat Yang Madani, Mandiri Dan Sejahtera.